Cara pemusnahan obat di rumah tangga dan puskesmas atau apotek
PENANGANAN OBAT RUSAK ATAU KADALUARSA
Cara Pemusnahan Obat Di Rumah Tangga Dan Puskesmas Atau Apotek
A. Latar Belakang
Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, dan mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, atau gejala penyakit. Oleh karena itu tidak heran jika obat telah menjadi salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Obat yang telah rusak atau kadaluarsa harus ditangani dengan benar dengan cara dimusnahkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggunng jawab. Jika tidak ditangani dengan semestinya obat-obat yang telah kadaluarsa ini bisa saja di manfaatkan oleh pemulung misalnya untuk dijual kembali. Jika obat-obat ini sampai ke tangan pasien dan digunakan akan berdampak buruk bagi kesehatan. Dan juga obat dibuat dari bahan kimia yang tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat mencemari lingkungan. Oleh karana itu harus ada tata cara pemusnahan obat yang sesuai untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
Lalu bagaimana dengan obat yang belum kadaluarsa tapi kemasan dan bentuknya sudah rusak, apakah masih boleh digunakan? Atau obat yang tidak tahu tanggal kadaluarsanya karena obatnya dikemas dalam plastik obat. Bagaimana cara penangananya?. Obat yang sudah rusak kemasan dan bentuknya meskipun pada tanggal yang tertera belum kadaluarsa itu juga bisa dianggap kadaluarsa karena sudah tidak layak dikonsumsi sehingga juga harus buang atau dimusnahkan. Untuk obat yang tidak diketahui tanggal kadaluarsanya sebaiknya jangan di konsumsi untuk menghindari efek yang tidak diinginkan. Pada artikel ini akan dibahan mengenai ciri-ciri obat rusak atau kadaluarsa dan cara pemusnahan obat di rumah tangga dan di Puskesmas atau Apotek.
B. Isi
- Ciri-ciri Obat Rusak atau Kadaluarsa
Tanda utama suatu obat tidak dapat digunakan lagi yaitu jika sudah melewati tanggal kadaluarsa yang tertera pada kemasan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan suatu obat bisa rusak sebelum tanggal kadaluarsanya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena penyimpanan yang tidak sesuai.
Oleh karena itu penting untuk dapat mengenali ciri-ciri obat rusak atau kadaluarsa, sebagai berikut
Obat Padat (kapsul, tablet, serbuk, dll) jangan dikonsumsi jika:
- Dimensi obat (ketebalan dan panjang) berubah
- Terdapat bintik-bintik pengotor tidak homogen pada obat
- Tablet retak atau berubah menjadi bubuk
- Tablet atau kapsul menjadi lengket satu sama lain
- Tulisan pada tablet memudar
- Jika obat dalam bentuk puyer, serbuk obat menggumpal
- Warna, rasa atau bau berubah
- Terjadi perubahan warna pada obat
- Bentuk partikel tidak merata (misal: seperti ada gumpalan pada obat)
- Kemasan bocor atau rusak
- Bau dan kekentalannya berubah
Obat cair (sirup, suspensi, emulsi, eliksir, dll) jangan dikonsumsi jika:
- Warna dan kekentalan berubah
- Terdapat partikel kecil yang mengambang
- Waspadai jika botol rusak atau bocor
- Bau dan rasa obat menjadi tajam
Obat-obat dalam kondisi demikian bisa dipastikan sudah rusak, dan mungkin berubah menjadi bentuk yang tidak berefek atau bahkan berbahaya jika digunakan.
Apapun jenis obatnya jika sudah melewati masa kadaluarsa sebaiknya obat harus seger dibuang atau dimusnahkan. Komposisi obat kadaluarsa dapat berubah dan membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
Jika memang ingin membuang sendiri obat yang sudah kadaluarsa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikandalam mematuhi aturanya, diantaranya adalah :
- Pisahkan obat yang sudah kadaluarsa dari kemasan atau plastik obat.
- Untuk obat berbentuk tablet kapsul atau bentuk padatan lain, hancurkan terlebih dahulu dan campur obat kadaluarsa dengan tanah, kotoran kucing, ampas kopi atau zat lain yang menyerap obat.
- Tempatkan obat yang hendak dibuang dalam kantong plastik tertutup untuk mencegah anak kecil, binatang peliharaan atau orang lain mengorek dari sampah Anda. Buang obat dalam tempat sampah.
- Untuk cairan selain antibiotik, buang isinya pada kloset. Dan untuk cairan antibiotik buang isi bersama wadah ke tenpat sampah.
- Hapus informasi dari label resep obat untuk membantu menjaga privasi dan melindungi informasi tentang kesehatan pribadi Anda.
- Untuk dus obat atau blister/strip pembungkus obat, bung setelah di bungkus terlebih dahulu.
Intinya : obat harus dimusnahkan dan tidak tersisa.
Ada sejumlah kecil obat-obatan yang mungkin sangat berbahaya dan dalam beberapa kasus bisa fatal hanya dengan satu dosis jika mereka digunakan oleh orang lain selain orang untuk siapa obat itu diresepkan. Untuk mencegah tidak sengaja menelan obat-obat yang berpotensi berbahaya oleh anak-anak, atau binatang peliharaan, dianjurkan bahwa obat-obatan ini dibuang dengan cepat dan tepat. Direkomendasikan bahwa obat-obatan ini dibuang ke wastafel atau toilet segera setelah mereka tidak lagi diperlukan. Berikut daftar obat yang direkomendasikan untuk dibuang ke toilet.
Misalnya, pasien menggunakan patch fentanyl untuk anti nyeri, jika telah selesai digunakan, sisanya harus segera dibuang mereka ke closet atau wastafel. Ketika Anda membuang patch ini dan obat-obatan kuat lainnya tertentu ke wastafel atau toilet, maka akan membantu untuk menjaga orang lain aman dengan memastikan bahwa obat-obatan ini tidak dapat digunakan lagi atau tidak sengaja tertelan dan menyebabkan kerusakan.
Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia No 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan, tata cara pemusnahan obat di Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik yaitu sebagai berikut:
- Pemusnahan dilaksanakan terhadap Obat-Obat Tertentu yang rusak dan kedaluwarsa
- Obat-Obat Tertentu yang akan dimusnahkan harus dicatat dalam daftar inventaris yang mencakup nama obat, produsen, bentuk dan kekuatan sediaan, isi dan jenis kemasan, jumlah, nomor bets, dan tanggal daluwarsa.
- Pelaksanaan pemusnahan harus memerhatikan pencegahan diversi dan pencemaran lingkungan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh penanggung jawab sarana dan disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- Penanggungjawab sarana yang melaksanakan pemusnahan Obat-Obat Tertentu harus membuat Berita Acara Pemusnahan.
- Berita Acara Pemusnahan harus ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab/Kepala Instalasi Farmasi dan saksi
- Berita Acara Pemusnahan yang menggunakan pihak ketiga harus ditandatangani juga oleh pihak ketiga.
- Pemusnahan terhadap Obat-Obat Tertentu di sarana Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik pemerintah mengacu kepada Peraturan Perundangundangan.
Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Ada beberapa metode pemusnahan obat yang biasa digunakan, yaitu sebagai berikut :
Penimbunan berarti penempatan limbah langsung ke lahan penimbunan sampah tanpa perlakuan atau persiapan sebelumnya. Penimbunan merupakan metode yang tertua dan paling sering dipergunakan dalam pembuangan limbah padat.
Lokasi penimbunan sampah yang dibangun dan dioperasikan secara tepat merupakan cara pembuangan sampah rumah tangga yang relatif aman, juga bagi limbah farmasi. Prioritas utama adalah perlindungan lapisan air tanah. Tempat penguburan yang memadai harus memiliki saluran pengeluaran yang terisolasi dari sumber air dan berada di atas lapisan air tanah. Setiap harinya limbah padat dipadatkan dan ditutupi dengan tanah untuk menjamin kebersihan. Istilah “penimbunan sampah yang aman” menunjukkan bahwa lokasi tersebut dipilih, dibangun dan dikelola secara memadai.
Obat-obatan tidak boleh dihancurkan dengan cara pembakaran bersuhu rendah dalam wadah terbuka karena polutan beracun dapat dilepaskan ke udara. Kemasan kertas dan karton jika tidak hendak didaur-ulang dapat dibakar. Plastik polivinil klorida (PVC) tidak boleh dibakar. Meskipun pembakaran limbah farmasi bukan merupakan metoda pembuangan yang disarankan, pada kenyataannya hal tersebut seringkali dilakukan. Sangat dianjurkan bahwa pembuangan limbah farmasi dengan cara ini hanya untuk jumlah yang sangat sedikit.
penggunaan insinerator dua ruang yang bekerja pada suhu minimal 850oC dengan waktu retensi pembakaran sedikitnya dua detik pada ruang kedua untuk mengelola obat-obatan berbentuk padat. Banyak insinerator pengelolaan limbah kota yang lebih lama merupakan incinerator suhu sedang dan penggunaan fasilitas tersebut disarankan sebagai langkah sementara, daripada penggunakan pilihan yang kurang aman seperti pembuangan ke tempat pembuangan yang tidak memadai.
Pemusnahan obat merupakan kegiatan penyelesaian terhadap obat-obatan yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar. Tujuan dilakukan pemusnahan ini ialah untuk melindungi masyarakat dari bahaya.
Selain itu pemusnahan obat juga bertujuan untuk menjaga keselamatan kerja dan menghindarkan diri dari pengotoran lingkungan. Secara umum, obat-obatan kadaluarsa bukan merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat ataupun lingkungan.
Pembuangan yang tidak layak dapat berbahaya jika kemudian menimbulkan kontaminasi pada sumber air setempat. Obat-obatan kadaluarsa dapat diambil pemulung atau anak-anak jika tempat pembuangan tidak diamankan curian dari timbunan obat-obatan tak terpakai atau saat pemilahan dapat berakibat dijualnya atau disalahgunakannya obat-obatan kadaluarsa.
Sebagian besar obat-obatan yang telah melampaui batas waktu penggunaannya akan berkurang efektivitasnya dan sebagian kecil menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu dibutuhkannya pengetahuan tentang cara pemusnahan obat yang baik dan tepat untuk melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari bahaya pencemaran dan penyalahgunaan obat-obat rusak dan kadaluarsa.
(Brosur: By Tri Hardika)
https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/1409/Pemusnahan-Obat-Kadaluarsa.html
https://www.google.co.id/amp/s/gudangilmu.farmasetika.com/cara-memusnahkan-resep-dan-obat-kedaluwarsa-atau-rusak-di-apotek/amp/
https://www.google.co.id/amp/s/amp.himedik.com/info/2018/09/06/154500/penting-ini-ciri-ciri-obat-yang-tidak-layak-dikonsumsi
https://www.alodokter.com/ternyata-membuang-obat-kadaluarsa-ada-aturannya
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN
Komentar
Posting Komentar